Setelah
selesai dari belajarnya di suatu pondok pesantren, sebut saja namanya adalah Ahmad, dia kemudian
pulang ke kekampung
halamanya. Di rumahnya
ternyata dia hanya berdiam diri saja, tidak mau mengajar masyarakat dikampung
halamanya, padahal mereka sangat membutuhkan keilmuan bang ahmad ini. Tidak
satu kali atau dua kali masyarakat meminta kepadanya agar mengisi pengajian atau
mengajar TPQ di masjid yang ada didesanya, namun ketika dirinya diminta untuk mengisi
pengajian atau mengajar TPQ, bang Ahmad selalu menolaknya dan berdalih saya ini
bodoh dan belum bisa apa-apa.
Nah Pertanyaanya
Apakah sikap bang ahmad ini dapat dibenarkan?
Jawabannya :
Tidak dapat dibenarkan.
Referensi:
تفسير
القرطبي ج ۲ ص ١٨٥
أن
العالم إذا قصد كتمان العلم عصى, وإذا لم يقصده لم يلزمه التبليغ إذا عرف أنه مع
غيره, وأما من سئل فقد وجب عليه التبليه لهذه الآية وللحديث.
Artinya:
Sesungguhnya orang yang berilmu ketika menyengaja menyembunyikan pengetahuaanya
maka dia termasuk orang yang telah melakukan kemaksiatan, dan jika tidak
berniat untuk menyembunyikanya maka dia tidak wajib untuk menyampaikan
pengetahuannya itu, dengan syarat ketika memang dia tau ada orang lain selain
dirinya (yang juga alim). Sedangkan untuk seseorang yang ditanya maka wajib
baginya untuk menyampaikan karena adanya dalil al-qur'an dan hadits.
Ø
SIMAK PENJELASAN DIATAS VERSI YOUTUBE
Post a Comment